Serang- Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 di Serang, Banten, Sabtu (8/2/2026). Deklarasi ini mengusung tema “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” sebagai respons atas tantangan dunia jurnalistik di era digital dan kecerdasan buatan (AI).
Dalam pernyataan sikap tersebut, insan pers menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta karya jurnalistik dari praktik pemanfaatan tanpa izin oleh platform digital, termasuk perusahaan berbasis AI. Dewan Pers mendorong adanya mekanisme kompensasi yang adil dan transparan bagi perusahaan pers serta jurnalis atas penggunaan konten berita.
“Keberlanjutan media tidak dapat dipisahkan dari penghargaan terhadap karya jurnalistik. Platform digital harus bertanggung jawab atas distribusi dan pemanfaatan konten pers,” demikian salah satu poin dalam deklarasi tersebut.
Selain isu ekonomi media, deklarasi ini juga menegaskan kembali peran strategis pers sebagai pilar demokrasi. Pers disebut memiliki tanggung jawab menjaga supremasi hukum, mengawal hak asasi manusia (HAM), serta memastikan jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dewan Pers dan organisasi pers juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk menghormati Undang-Undang Pers dan menjamin perlindungan hukum serta keselamatan wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Momentum Deklarasi Pers Nasional 2026 menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukan hanya soal kebebasan menyampaikan informasi, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem media yang sehat, profesional, dan berkelanjutan di tengah disrupsi teknologi.
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
0 Komentar