Marah Sakti Siregar: Penguji UKW Penjaga Marwah Pers, SKW Fondasi Integritas Wartawan


Palembang- Peran penguji dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dinilai sangat strategis dalam menjaga kualitas dan integritas profesi jurnalistik di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan wartawan senior yang juga Penguji Lembaga UKW PWI Pusat, Marah Sakti Siregar saat memberikan materi dalam kegiatan Pembekalan dan Penyegaran Kompetensi Penguji Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI yang digelar secara daring, Selasa (14/4/2026).

Menurut Marah Sakti, penguji UKW tidak hanya berfungsi sebagai penilai, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar sebagai penjaga marwah profesi wartawan.

“Penguji UKW bukan sekadar penilai, tetapi juga kurator kualitas wartawan, role model integritas, sekaligus pendidik nilai-nilai jurnalistik,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir, Direktur LUKW PWI Pusat Aat Surya Safaat, dan para penguji UKW dari seluruh Indonesia.

Direktur LUKW PWI Pusat Aat Surya Safaat saat memberikan arahan dalam kegiatan pembekalan dan penyegaran penguji UKW secara daring. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)
Direktur LUKW PWI Pusat Aat Surya Safaat saat memberikan arahan dalam kegiatan pembekalan dan penyegaran penguji UKW secara daring. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Marah Sakti menilai, peran penguji semakin penting di tengah kondisi pers nasional yang sedang menghadapi tantangan besar akibat perkembangan teknologi digital.

Ia menyebut, derasnya arus informasi saat ini tidak seluruhnya dapat diverifikasi dengan baik, sehingga memicu maraknya disinformasi, hoaks, hingga fitnah yang merusak kualitas ruang publik.

Selain itu, polarisasi masyarakat, tekanan dari berbagai kepentingan, serta perubahan model bisnis media juga turut memengaruhi independensi dan profesionalisme media.

“Pers Indonesia saat ini berada dalam fase krisis sekaligus transformasi besar,” katanya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa UKW tidak boleh dipandang sebagai kegiatan administratif semata, melainkan sebagai instrumen penting dalam profesionalisasi wartawan.

Kegiatan penyegaran penguji UKW PWI secara daring diikuti peserta dari seluruh Indonesia. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)
Kegiatan penyegaran penguji UKW PWI secara daring diikuti peserta dari seluruh Indonesia. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

“UKW adalah mekanisme kontrol mutu, standar etik dan kompetensi, serta alat untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marah Sakti menekankan bahwa Standar Kompetensi Wartawan (SKW) merupakan fondasi utama dalam praktik jurnalistik.

Menurutnya, SKW tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga menyangkut nilai moral dan profesionalisme wartawan.

SKW, kata dia, memastikan wartawan memiliki kesadaran etik, kemampuan teknis dalam menghasilkan karya jurnalistik berkualitas, integritas profesi, serta tanggung jawab sosial terhadap kepentingan publik.

“Tanpa SKW, profesi wartawan akan kehilangan arah dan standar,” pungkas salah satu tokoh pers Indonesia ini..

(**)

Sumber: sumselupdate.com

0 Komentar